Petaka Represi
Penindasan fisik
Senjata hukum
Tanpa akuntabilitas
Kekerasan lebih brutal
Penangkapan membabi-buta, penggunaan kekuatan berlebih (gas air mata, water cannon), dan penghilangan paksa jangka pendek sebagai alat pendisiplinan cepat untuk memecah massa.
Kekerasan meluas secara indiscriminatif ke paramedis, warga sipil (ojol, pejalan kaki), aktor digital, anak-anak, dan penyandang disabilitas, menormalisasi kekerasan terhadap siapa pun di sekitar protes.
Kriminalisasi lanjutan dengan ribuan korban penangkapan sewenang-wenang yang terkonsentrasi pada periode tertentu, menunjukkan pola sistematis, bukan reaksi spontan.
Penggunaan pasal karet (mis. Pasal 160 KUHP) untuk membungkam kritik, dengan pembuktian lemah dan kriminalisasi aktivitas sah, termasuk solidaritas digital.
Legitimasi kekerasan lapangan melalui proses hukum, klasterisasi narasi kriminal dalam BAP, dan pengadilan sebagai perpanjangan represi jalanan.
Penangkapan susulan berminggu-minggu atau berbulan-bulan setelah aksi untuk menanamkan rasa ancaman hukum yang permanen.
Pelanggaran serius hanya diproses melalui mekanisme internal dengan sanksi ringan, tanpa transparansi atau keadilan bagi korban.
Ketiadaan hukuman menciptakan preseden struktural yang memungkinkan kekerasan diulang dan dilembagakan.
Militerisasi ruang publik, regulasi represif, dan rehabilitasi simbolik pelaku pelanggaran HAM.
Represi menjadi lebih dini, lebih luas, dan lebih brutal, lalu kembali memicu fase kekerasan awal.
Diolah dari wawancara dengan KontraS. Riset dan Visual: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co